TNI bersama Instansi Terkait, Implementasikan Perintah Presiden tentang PPKM Darurat

Mimika, Penkogab3 – TNI bersama instansi terkait secara efektif mengimplementasikan perintah Presiden yaitu PPKM Mikro dan vaksinasi serta PPKM Darurat se-Jawa dan Bali pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Sebagaimana Penekanan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.,  pada Rapat Vicon PPKM Mikro yang diikuti oleh seluruh Pangkotama jajaran TNI termasuk Pangkogabwilhan III Letjen TNI Agus Rohman bertempat di Poskotis Kogabwilhan III di Timika, Mimika Papua. Jumat (2/7/2021).

Sebagai tindak lanjut perintah Presiden terkait PPKM Darurat tersebut,  Panglima TNI memberikan perintah kepada peserta rapat vicon, sebagai berikut:

1.       Agar memahami dengan baik instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM darurat Jawa dan Bali.

2.       Melaksanakan Koordinasikan rencana pengerahan dan gelar pasukan dengan pemda dan Polri dengan menyusun dan koordinasikan rincian tugas pasukan yang digelar sesuai dengan sasaran operasi.

3.       Mengkoordinasikan dukungan terkait gelar kekuatan dengan pemda masing-masing.

4.       Terus laporkan data yang akurat secara periodik sebagai dasar dalam evaluasi dan pengambilan keputusan untuk lebih mengoptimalkan upaya kita semua.

5.       Satuan kewilayahan dapat mendorong Pemda untuk menyiapkan tempat-tempat isolasi terpusat bagi pasien dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala tetapi tidak memiliki fasilitas isolasi yang memadai di rumah dan agar kesiapan tempat isolasi terpusat tersebut benar-benar dicek disiapkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

6.       Agar mengantisipasi adanya lonjakan kasus dan ingat bahwa TNI diminta untuk mendampingi pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM ini mendampingi dalam hal kepemimpinan dan menegakkan PPKM sampai tingkat desa.

7.       Pelaksanaan Prokes 3M, 3T (Tracing, Testing, Treatment) pendampingan dalam hal pengendalian rumah sakit serta vaksinasi. Tugas tersebut sangat kompleks tetapi sangat mulia karena berkaitan dengan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.

Terkait dengan Serbuan Vaksinasi, Panglima TNI memberikan arah sebagai berikut:

1.       Program vaksinasi reguler agar tetap terus berjalan di seluruh Fasilitas Kesehatan TNI ini berlaku untuk seluruh jajaran.

2.       Perkuat program vaksinasi nasional dengan serbuan vaksinasi di wilayah prioritas secara terkoordinasi dengan mengoptimalkan tenaga vaksinator dan jumlah vaksin yang tersedia.

3.       Wilayah yang menjadi prioritas diantaranya adalah wilayah dengan kasus aktif tinggi ataupun dengan wilayah-wilayah yang menjadi Sentra logistik seperti Pelabuhan Tanjung Priok Tanjung Emas dan Tanjung Perak ini harus menjadi prioritas.

4.       Optimalkan perbantuan tenaga kesehatan dan siswa pendidikan tenaga kesehatan untuk meningkatkan pencapaian target vaksinasi.

Adapun Ketentuan Umum PPKM Darurat adalah sebagai berikut:

  1. 100% Work From Home untuk Sektor Non Essetial
  2. Seluruh belajar mengajar dilakukakan secara Online/Daring
  3. Untuk sektor Essential diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan, dan umtuk sektor Kritikal diperbolehkan 100%  maksimum staf Work From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan. Sektor Essential adalah Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan Non Penanganan Karantina Covid-19 serta Industri Orientasi Ekspor. Sedangkan untuk Sektor Kritikal adalah Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri Makanan, Minuman dan Penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek Strategi Nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (Seperti Listrik dan Air) Serta Industri Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat Sehari-hari.
  4. Untuk Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 % (Lima Puluh Persen)
  5. Untuk Apotik dan Toko Obat bisa buka Full selama 24 Jam.
  6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan ditutup.
  7. Pelaksanaan kegiatan makan/minim ditempat umum (Warung makan, Rumah makan, Kafe, Pedagang kaki lima, Lapak jajanan) baik yang berada di lokasi terendiri maupun yang berlokasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall hanya menerima Delivery/Take Away dan tidak menerima makan di tempat (Dine-in)
  8. Pelaksanaan Kegiatan Kontruksi (Tempat kontruksi dan Lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  9. Fasilitas Umum (Area publik, Taman umum, Tempat wisata umum dan Area publik lainnya) ditutup sementara.
  10. Kegiatan seni/budaya, Olahraga dan Sosial kemasyarakatan (Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  11. Transportasi umum (Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan sewa/Rental) diberlakukan degan pengaturan kapasitas maksimal 70%  (Tujuh Puluh Persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  12. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (Tiga Puluh) orang dengan protokol kesehatan secara lebih ketatdan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya dierbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  13. Pelaku  perjalanan domestik yang menggunakan Moda Transportasi Jarak Jauh  (Pesawat, Bis dan Kereta Api) harus mneunjukkan Kartu Vaksin (Minimal Vaksin Dosis I) dan PCR H-2 untuk Pesawat serta Antigen (H-1) untuk Moda Transportasi jarak jauh lainnya.
  14. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, tidak diizinkan penggunaan Face Shield tanpa penggunaan masker.
  15. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.