Kogabwilhan III Gelar Sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 Tentang Perpajakan

Jakarta, Penkogab3 – Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang mengatur perihal Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, dengan Narasumber Handiwitono, S.E., M.A., dari Kantor Pajak Pratama Bekasi, bertempat di Ruang Rapat Kogabwilhan III, Komplek Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (10/11/2022).

Asrena Kaskogabwilhan III Laksma TNI Budi Siswanto, S.T., M.A.P., yang mewakili Pangkogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han) mengatakan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perwakilan Subsatker Kogabwilhan III, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada Subsatker Kogabwilhan III, sehingga dapat turut serta dalam pengawasan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran atau keuangan agar berjalan sesuai ketentuan.

Hadiwitono dalam pemaparannya menjelaskan terkait pasal-pasal dalam Permenkeu 2022, tentang penghitungan pajak, juga transaksi yang menimbulkan kewajiban kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan transaksi yang tidak kena PPN, yang dijelaskan melalui pembahasan studi kasus.

“Contoh soal, BP Akademi Militer menyewa gedung untuk tempat belajar siswa kepada Fulan yang memiliki NPWP, sewa selama 2 bulan dengan harga sewa sebesar Empat juta rupiah, maka ini tidak kena PPN namun tetap kena PPH karena Fulan merupakan perorangan bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak),” ujarnya.

Lebih lanjut juga disampaikan tentang cara pemungutan pajak dan bagaimana tindakan bilamana terdapat kesalahan dalam pemotongannya, serta dijelaskan jenis kode akun dalam pemungutan pajak.

Selama pemaparannya, Hadiwitono didampingi Kepala Keuangan (Kaku) Kogabwilhan III Kolonel Cku Benny Alfret Simbolon, S.E., M.Si.