Kogabwilhan III Ikuti Sosialisasi Perpres 12/21

Jakarta, Penkogab3 – Perwira Staf Perencanaan (Srena) Kogabwilhan III, yang terdiri dari Paban I/Renprogar Kolonel Laut (S) Irwan Kurniawan Haris dan Paban II/Jemen Letkol Inf Rudy Sandry beserta Perwira Srena lainnya mengikuti Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Via Zoom Meeting dan Youtube Channel bertempat di Ruang Srena Kogabwilhan III. Selasa (2/3/2021).

Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres 12/21)  tentang Pengadaan Barang dan Jasa Via Zoom Meeting dan Youtube Channel  ini, merupakan sosialisasi yang kedua  yang dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP dengan peruntukan kepada Perwakilan Lembaga/Kementerian, Pemerintah Daerah dan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari Webinar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/18) tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring kepada para pemangku kepentingan pengadaan, dimulai dari Sekretaris Jendral, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, dan Sekretaris Daerah, pada Rabu (24/2) di Lt.10, Kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpes 12/21) merupakan momentum bagi LKPP untuk mensosialisasikan secara masif dan menyeluruh mengenai latar belakang serta poin-poin perubahan kebijakan dalam Perpres 12/21.

Dari Matrik yang telah dipaparkan, dari 85 pasal dalam Perpres tersebut terdapat 39 pasal  yang mengalami perubahan, ada yang menambah sebagai penyempurnaan maupun menghapus dari bagian pasal yang dianggap menghambat proses dalam pengadaan barang/jasa.

Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.

Perpres 12/21 ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

Dengan diundangkannya Perpres 12/21, maka Perpres 16 /18 sudah tidak lagi menjadi pedoman dalam pengadaan barang/jasa, sehingga kelengkapan Pertanggungjawaban Keuangan (PJK) harus menyesuaikan.

“Saat ini Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai pedoman dalam pengadaan barang/jasa yang harus dipahami, sehingga jangan sampai salah dalam pembuatan  PJK nya,” pungkas Kolonel Haris dalam kesempatan tersebut.