Jakarta, Penkogab3 – Salah satu ancaman aktual yang merupakan ancaman militer yaitu Gerakan Separatis Bersenjata di Papua, yang melibatkan TNI dalam mengatasi gerakan separatis tersebut. Namun demikian, penanganan terhadap Gerakan separatis di Papua hanya disebut sebagai KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), yang dalam gelar operasinya melaksanakan Operasi Penegakan Hukum (Law Enforcement Operations), bukan Operasi Militer atau Operasi Lawan Insurjensi dalam kerangka Konflik Bersenjata Internal atau Sengketa Bersenjata Non-Internasional.
Bagaimana Peran militer mengatasi Gerakan Separatis Bersenjata dalam Konflik bersenjata Internal menurut Hukum Humaniter ?
Mengingat pentingnya pemahaman terhadap masalah tersebut, Kepala Hukum (Kakum) Kogabwilhan III Kolonel Chk Joojte Jafet Rares, S.H, M.H., beserta Empat Perwira mengikuti Webinar tentang Peran Militer Mengatasi Gerakan Separatis Bersenjata Dalam Konflik Bersenjata Internal Menurut Hukum Humaniter (Peran TNI dalam mengatasi Gerakan Separatis Bersenjata di Papua berdasarkan Hukum Humaniter) yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Ditkum TNI AD, bertempat di Ruang Puskodal Kogabwilhan III Kompleks Mabes TNI Cilangkap Cipayung Jakarta Timur. Kamis (4/3/2021).
Webinar ini menghadirkan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sebagai Keynote Speakers, Dua Pembicara, Prof. Dr. FX. Adji Samekto, S.H., M.Hum dan Christian Donny Putranto, S.H., LL.M., dan Penanggap, Dr. Andrey Sujatmoko, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Asep Darmawan, S.H., M.Si., M.H., dengan Moderator Dr. Y. Trihoni Nalesti Dewi, S.H., M.Hum.
Dalam pemaparannya Prof. Hikmahanto menyampaikan agar TNI tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya menghadapi separatis bersenjata yang dapat merong-rong kedaulatan Negara Kesatua Republik Indonesia, karena TNI sudah dibekali dengan payung hukum sesuai pasal 10 ayat 3 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI serta adanya Hukum HAM Internasional.
“Jangan takut dengan kritikan-kritikan dari dunia internasional lebih-lebih dari separatis bersenjata yang sedang berhadapan dengan TNI kita,” ujarnya.
Di lain sisi, Prof. Hikmahanto juga berharap kepada pemerintah khususnya Lembaga/Kementerian terkait agar dapat mengambil peran sesuai tupoksinya.
“Lembaga Kementerian harus bisa menyampaikan ke Dunia internasional, seperti halnya dengan Inggris dan Spanyol yang menghadapi gerakan separatis di dalam negaranya,” lanjutnya.
Selain Kakum Kogabwilhan III, dalam pelaksanaan webinar ini turut hadir pula Kolonel Chb Ir. Agus Budi Prayitno Pasahli OMP Darat Kogabwilhan III, Kolonel Inf Joni Widodo, S.Sos, Paban III/Gal Sintel Kogabwilhan III, Kolonel Inf Indrama Bodi, S.Pd, Paban II/Komsos Spotwil Kogabwilhan III dan Mayor Inf Okky Risdianto Pabandya 1/Latsiagaops Paban II/Lat Sops Kogabwilhan III.